Terlepas dari aktor intelektual dibalik kasus tersebut, mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang digunakan para pelaku tambang batu bara ilegal. Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.
Sebelumnya, Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) transparan ke publik dalam menangani kasus tambang batu bara ilegal tersebut. Dempo meyakini, tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah pasti ada pemodal yang membiayai aktivitasnya.
“Bukan cuma dua tersangka yang ditahan saat ini saja. Pasti ada orang lain yang memerintahkan operasi pertambangan ilegal ini. Kemudian, Polda Bengkulu seharusnya bukan hanya menyita alat beratnya, namun harus mendalami siapa yang memiliki alat dan membiayai pertambangan Ilegal ini dan semuanya harus bertanggungjawab,” kata Dempo Xler, Kamis (23/3/2023).
Dempo menegaskan, jika kasus tambang batu bara ilegal tersebut tidak ditangani dengan tuntas, maka akan menjadi presedent buruk bagi Provinsi Bengkulu, dan bisa memicu akan adanya pertambangan ilegal lainnya.
“Saya meminta ini diusut tuntas. Karena ada dua perkara yang dilanggar, pertama, pertambangan dilakukan di hutan lindung yang tidak mempunyai izin dan kedua, mereka tidak membayar pajak. Ini harus diumumkan ke publik. Siapa aktor intelektualnya, siapa yang ikut memodalinya dan jika ada pejabat ikut serta, siapa pejabatnya?,” jelas Dempo mengakhiri.
Informasi lain didapat media ini, kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat bahkan RI 1 turut memonitor kasus ini.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.
Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.
Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.
Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY)



