BencoolenTimes.com, – Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tambang batu bara ilegal tersebut saat ini masih dalam proses penyidik.
“Masih proses,” singkat Anuardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, berdasarkan pantauan media, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal dan operator alat berat. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejsksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedangkan berkas perkara tahap satu belum dikirim.
Kasus ini menuai sorotan publik, banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.
Pihak-pihak tersebut menilai ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Produksi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang, lalu disampaikan ke publik.



