BencoolenTimes.com, – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yakni Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan Mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuadi telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (29/9/2021).
Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar rupiah berdasarkan pasal 2dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan 6 orang saksi yang akan dihadirkan di Persidangan.
JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Majelis Hakim, sidang mendatang akan menghadirkan 6 orang sebagai saksi salah satunya adalah Ketua BPKAD Provinsi Bengkulu, NonivYulesti.
“Kepala BPKAD Hj. Noni Yulesti nanti akan kita harirkan di persidangan. Kesepakatan dengan hakim tadi 6 orang saksi yang kita hadirkan. Untuk Inspektorat kita lihat nanti kalau mencukupi 6 orang kalau bisa masuk dari Inspektorat kita masukkan,” jelas Ahlal Hudarahman. (Bay)