BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang perdana dua orang terdakwa yakni Mufran Imron, Mantan Ketua KONI Bengkulu dan Hirwan Fuadi Mantan Bendahara KONI Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 Miliar dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 11 Miliar.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 2, 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar Rupiah.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU maka saya nyatakan sidang akan dilanjutkan 6 Oktober dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dan saya nyatakan kedua terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Fitrizal Yanto.
Kemudian akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang akan dihadirkan disidang. (Bay)