BencoolenTimes.Com, – Kantor Imigrasi Wilayah Bengkulu mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Jepang. Pasalnya, ketiga WNA asal negara Jepang tersebut tidak memiliki izin lengkap saat diduga melakukan penelitian dengan mengambil sample serangga dan kupu-kupu untuk di awetkan dan sebagai koleksi.

Ketiga WNA tersebut adalah Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan Mamoru Owada (71). Mereka datang ke Bengkulu pada tanggal 7 April melalui Lubuklinggau kemudian menuju Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya melalui konferensi pers, mengatakan ketiga WNA asal Jepang tersebut tidak bisa melengkapi surat izin menangkap serangga dan kumbang, mereka menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan visa on arrival.
“Dari pengakuan WNA asal Jepang tersebut, mereka komunitas pecinta/pengoleksi serangga. Mereka telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang mana telah melakukan penelitian,” ujarnya.
Ilham menambahkan ketiga WNA Jepang telah dilakukan investigasi tim imigrasi pada tanggal 9 April. Masahiko Yohikawa telah lebih dari satu kali ke Indonesia yang mana ia bertemu dengan bapak Bastari yang mana juga menyukai dan mengkoleksi kupu-kupu.
“Tindak lanjutnya ketiga WNA Jepang tersebut kita amankan dan bukan di tahan, disini kami masih melakukan oenelitian terhadap ketiganya apakah ada unsur pidananya atau tidak bila tidak ada mereka tetap akan kita Deportasi,” terang Ilham.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Imigrasi Bengkulu berupa alat tangkap serangga dan kupu-kupu, tabung plastik, alat jepit, gunting, benang, cairan Amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga tersebut. (Rky/MS)