BencoolenTimes.com – Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan kejanggalan terkait pajak parkir di sejumlah gerai Alfamart di Bengkulu dan meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan ritel tersebut.
Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Rahman Tamrin, menilai terdapat ketidaksesuaian antara status administrasi perpajakan gerai Alfamart dengan praktik di lapangan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang mereka temukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada manajemen Alfamart. Dengan adanya NPWPD tersebut, kata Rahman, seharusnya terdapat kegiatan operasional parkir.
‘’Sepengetahuan kami, apabila Bapenda sudah mengeluarkan NPWPD, maka harus ada kegiatan pemarkiran. Jika manajemen Alfamart tidak menggunakan jasa parkir, mengapa NPWPD bisa diterbitkan?,’’ ujar Rahman benada Tanya.
Rahman juga mempertanyakan mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan ritel tersebut. Ia mengklaim jumlah setoran pajak yang dibayarkan setiap bulan terlihat sama, dan tidak mengikuti laporan omzet real parkir seperti yang diatur dalam ketentuan.
‘’Pembayaran pajak seharusnya berdasarkan laporan omzet pendapatan, yang artinya pendapatan bisa berubah setiap bulan alias tidak mungkin sama. Namun yang kami lihat, jumlah setoran pajak Alfamart justru sama setiap bulan,’’ katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan apakah Alfamart rutin menyerahkan laporan omzet bulanan kepada Bapenda, lengkap dengan bukti slip pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Minta Kejati Panggil Manajemen
Atas sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan tersebut, Rahman mendesak Kejati Bengkulu memanggil manajemen Alfamart, termasuk jaringan ritel lainnya, seperti Indomaret.
Ia menilai klarifikasi diperlukan agar kewajiban pajak daerah berjalan transparan dan sesuai aturan. ‘’Kami meminta Kejati Bengkulu memanggil pihak Alfamart dan Indomaret agar ada kontribusi nyata terhadap daerah,’’ ujarnya.
Rahman juga menilai perusahaan ritel modern tersebut seharusnya dapat memberikan dampak sosial bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘’Selain soal pajak, perusahaan juga harus memberi manfaat sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ini penting, terutama karena mereka beroperasi di Bengkulu dan mendapat keuntungan dari daerah ini,’’ tutupnya.(JUL)



