Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Korupsi Dana BK, Mantan Kepala DPPKA Divonis 2 Tahun dan Denda Rp. 50 Juta

BencoolenTimes.Com, – Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2015, M. Sofyan divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Beban Kerja (BK) oleh majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik, Rabu (20/3/2019).

Dikatakan Jonner, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama yang telah mengakibatkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Dari kerugian negara tersebut, sambung Jonner, terdakwa sudah ada yang mengembalikan dan menyisahkan KN yang belum dikembalikan sebesar Rp. 592.000.000.

“Terdakwa M. Sofyan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama sama. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta subsidiar 2 bulan kurungan,” ucap Jonner saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kemudian, terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 148.018.750. Dengan ketentuan, paling lambat mengembalikan kerugian negara 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh pengadilan.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, sebagai pengganti uang kerugian negara tersebut terdakwa dihukum selama 1 tahun penjara.

Terhimpun, beberapa terdakwa lain yakni mantan Kabid Akutansi dan Perbendaharaan Iksanul Arif alias Itang, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidiar dua bulan kurungan, serta UP sebesar Rp. 148.018.750 dikurangi Rp. 15 juta.

Lalu, mantan Bendahara DPPKA Julian Firdaus divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, serta UP sebesar Rp. 148.018.750 dikurangi Rp. 200 juta. Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 200.000.000 dan memperhitungkannya sebagai uang pengganti kerugian negara, serta sisanya akan dikembalikan kepada terdakwa.

Terakhir, terdakwa Emiyati divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta serta UP sebesar Rp. 148.018.750. Keempat terdakwa diberi waktu berfikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum setelah pembacaan putusan tersebut. (Ros)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!