1.8 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

KPU : Balon Independen Sedang Perbaikan Dukungan

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih melakukan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dari 10 Kabupaten atau Kota 8 daerah yang melaksanakan Pilkada, dari 8 daerah tersebut 4 diantaranya terdapat Bakal Calon (Balon) Perseoranga atau Independen yang saat ini dalam proses perbaikan dukungan.

“Saat ini KPU sedang tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Namun itu tidak diikuti oleh daerah yang ada Balon Independen. Ada empat Kabupaten yang ada calon Independen yakni Bengkulu Selatan, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong,” kata
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra saat diwawancarai, Kamis (6/8/2020).

Saat ini, sambung Irwan Saputra, Balon Independen sedang perbaikan dukungan dan KPU baru selesai melakukan verifikasi administrasi. Perbaikan yang sudah selesai dilakukan oleh Balon kemudian akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Terakhir setelah ini nanti akan direkap kembali, dan bagi yang memenuhi syarat minimal untuk pencalonan Independen, maka akan ditetapkan sebagai balon untuk syarat mendaftar ke KPU dari 4 sampai 6 Srptember 2020. Kalau jumlah dukungannya kurang dari minimal dan jumlah sebarannya juga belum selesai regulasi yang bersangkutan tidak bisa melakukan pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen,” terang Irwan Saputra.

Disamping melaksanakan proses tahapan Pilkada, lanjut Irwan Saputra, KPU Provinsi Bengkulu terus melakukan sosialisasi untuk proses pendaftaran Balon melalui jalur Partai Politik. Setelah pendaftaran Balon Perseorangan KPU akan membuka Pendaftaran Balon Gubernur maupu Bupati melalui jalur Partai Politik yang akan dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 september medatang.

“Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi, baik tatap muka yang ada di Provinsi kemudian dilanjutkan oleh KPU Kabupaten-kabupaten sampai minggu-minggu ini dan juga melalui media-media dan sarana informasi yang kita miliki. Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang mekanisme pencalonan dan persyaratan pencalonan yang sesuai dengan Undang Undang,” jelas Irwan Saputra. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!