BencoolenTimes.com, – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayan (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Ika Yusanto membenarkan adanya penangkapan Narapidana Narkoba inisial RK yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Bentiring Kota Bengkulu.
Menyoal ini, pihaknya masih mendalami terkait dari mana masuknya barang haram tersebut ke dalam Lapas.
“Kami sedang lakukan pendalamam, dari mana barang itu masuk,” jelas Ika, Rabu (3/3/2021).
Menurut Ika melihat barang bukti dengan kapasitas banyak, kemungkinan ada keterlibatan oknum pegawai.
“Jika ada oknum pegawai yang terlibat. Kami akan tindak tegas. Oknum pegawai yang memakai apalagi mengedar, sanksi nya tegas berupa pemecatan,” tegas Ika.
Ketika ditanya petugas yang diduga kuat terlibat, Ika menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih dalam pendalaman,” singkat Ika.
Ika menjelaskan, pengungkapan narkoba didalam Lapas tersebut hasil kinerja tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Bentiring.
“Itu sebenarnya hasil kerja Tim Satops Patnal Lapas Bentiring. Komitmen kami kuat berantas narkoba dari dalam Lapas. Di bawah komando Ka. KPLP, saat kontrol menemukan gelagat RK yang mencurigakan.
Lalu dilakukan penggeldahan badan dan kamarnya,” ungkap Ika.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan perdaran gelap narkoba di dalam Lapas Bentiring tersebut berawal dari KPKLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba Lapas Bentiring.
Pada saat melintas di depan kamar nomor 6 blok narkoba, pihaknya melihat gerak-gerik mencurigakan dari RK yang saat itu duduk di atas kasur, sambil memegang sesuatu (diduga paket sabu).
Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas Lapas melakukan penggeledahan di kamar nomor 6 dan ditemukan barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak 2 paket sabu.
Petugas juga menemukan 11 paket sabu di bawah kasur, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam Lapas.
Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU. Barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar Lapas.
Tersangka RK adalah Napi perkara sabu yang divonis 5 tahun dan sudah menjalani 3,5 tahun hukuman. (Bay)