4.7 C
New York
Saturday, March 14, 2026

Buy now

spot_img

Lahan Eks HGU Sahbudin Sudah Dimenangkan Wayan Kusna, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

BencoolenTimes.com – Lahan Eks HGU Sahbudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, sudah dimenangkan Wayan Kusna sejak menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tais pada tahun 2019 lalu.

Sehingga soal polemik kepemilikan lahan seluas 22 hektare tersebut sudah tidak ada permasalahan lagi. Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Wayan Kusna, I Gede Sugiri.

I Gede Sugiri menegaskan, seharusnya status kepemilikan lahan kliennya di eks HGU Sahbudin tidak ada permasalahan. Karena sebelumnya telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tais dan dimenangkan oleh Wayan Kusna sebagai pemilik yang sah.

‘’Tahun 2019 lahan klien saya seluas 22 hektare ini telah digugat di PN Tais, klien saya ini menang. PN Tais menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh penggugat yang orangnya sama dengan yang mengklaim saat ini,’’ terang I Gede Sugiri kepada Wartawan.

Baca Juga  Bocah SD Berusia 11 Tahun Ditemukan MD di Sungai

Dijelaskan I Gede Sugiri, tahun 2019 tanah milik kliennya ini digugat oleh tiga orang penggugat yaitu Sujarwo, Sugeng dan Supian. Namun Pengadilan Negeri Tais menolak semua gugatan dan epsepsi yang disampaikan ketiga penggugat, dengan nomor putusan 1/Pdt.G/2019/PN Tais.

‘’Sekarang lahan ini diklaim lagi dan saya lihat orangnya masih sama, di tambah ada pihak desa dan ormas,’’ sebut I Gede Sugiri.

I Gede Sugiri melanjutkan, walau kalah dalam gugatan namun  ketiga penggugat saat itu tidak dikecewakan. Tetap diberikan tanah, namun ditolak dan lebih memilih untuk menerima sejumlah uang sebagi ganti tanah tersebut.

Baca Juga  Bendungan Viral Seluma Makan Korban, Bocah SD Tenggelam

‘’Sekarang malah lahan klien saya ini dikuasai lagi, bahkan saya tidak menuduh ini sawit klien saya ikut dibunuh. Dugaan pelakunya yang menguasai lahan itu saat ini,’’ lanjut I Gede Sugiri.

Total ada 50 an surat kepemilikan yang telah diterbitkan di lahan eks HGU tersebut. Ada yang berupa surat hak milik (SHM) dan ada juga berupa Surat Keterangan Tanah atau SKT. Surat ini adalah produk hukum, yang penerbitannya melibatkan banyak pihak, mulai dari Kades, Camat hingga ATR/BPN.

Baca Juga  Anggaran Pengadaan Obat dan BMHP 2025 di Seluma Diaudit BPK

‘’Saya sudah resmi melaporkan permasalahan ini ke Polda Bengkulu. Saya harap Polda Bengkulu dapat segera menindaklanjuti,’’ ungkap I Gede Sugiri.

I Gede Sugiri juga menyambut baik identifikasi yang dilakukan Pemkab Seluma terhadap lahan eks HGU Sahbudin ini dengan melibatkan langsung ATR/BPN. Agar ada titik terang terhadap lahan yang saat ini diklaim oleh masyarakat.

‘’Saat identifikasi saya juga turun mendampingi tim ATR/BPN. Kami sambut baik identifikasi ini, agar semua jelas. Nanti akan diketahui siapa pemilik sah dan siapa yang sebenarnya mengklaim,’’ demikian I Gede Sugiri. (LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!