19.2 C
New York
Monday, June 8, 2026

Buy now

spot_img

Lapor Ngaku Diancam, Mantan Napi Korupsi Sekaligus Tersangka Penipuan Rp 1 M Dilaporkan Balik

BencoolenTimes.com, – Mantan Kepala Dinas PU Seluma, Herawansyah yang merupakan tersangka penipuan Rp 1 miliar melaporkan seorang advokat Benni Hidayat, SH ke Polres Bengkulu beberapa waktu lalu.

Didalam laporannya, Herawansyah yang diketahui juga merupakan mantan napi korupsi tersebut mengaku diancam sehingga melapor ke Polres Bengkulu dengan laporan polisi nomor : LP/B/1676/XII/SPKT/Polres Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 30 Desember 2021.

Laporan yang disampaikan Herawansyah tersebut nampaknya berbuntut panjang, pasalnya, Benni Hidayat yang disebut melakukan dugaan pengancaman didampingi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu Ilham Fatahillah, SH.MH, Dewan Penasehat KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH, dan sejumlah Advokat lainnya melaporkan balik Herawansyah atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Bengkulu, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan, SH mengatakan, pihaknya mendampingi pelapor melaporkan balik Herawansyah terkait laporannya di Polres Bengkulu terkait dugaan pengancaman.

“Atas laporan itu, kami merasa keberatan dan dirugikan, dengan pernyataan yang dituduhkan terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan, sehingga kami melaporkan ke Polda Bengkulu, karena yang dilaporkan ke Polres Bengkulu tentang tindak pidana tidak menyenangkan tetapi yang disebutkan itu dugaan penganiayaan dan pengancaman, jadi klien kami sebagai advokat sangat dirugikan atas tuduhan itu,” kata Irwan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah, SH.MH mengatakan, atas tuduhan itu, DPD KAI Provinsi Bengkulu siap mengawal proses hukumnya, baik itu laporan yang disampaikan ke Polda Bengkulu maupun pihak Benni yang dilaporkan ke Polres.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

“Kami DPD KAI sudah berkoordinasi dan Insya Allah kita akan mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada prinsipnya kami satu disakiti semua tersakiti, diluar konteks perbuatan hukum, itu sah-sah saja, kita hormati proses hukum, tapi disatu sisi ini profesi advokat, karena Benni merupakan keluarga besar DPD KAI maka kami terpanggil,” jelas Ilham.

Ilham juga menyinggung soal pernyataan Herawansyah terkait visum, yang mana visum yang dimaksud perlu dipertanyakan karena dari kliennya jangankan menganiaya, memegang terlapor saja tidak.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

“Mengenai hasil visum, dari yang bersangkutan Benni tidak sama sekali, jangankan mukul, memegang saja tidak, ini juga menjadi pertanyaan bagi kita, tapi untuk mengkroscek itu silahkan dari penyidik, kenapa kita sampai melaporkan karena apa yang disampaikan tidak benar adanya,” tegas Ilham.

Dewan Pembina DPD KAI Provinsi Bengkulu, Irwan juga menegaskan, bahwa mengenai hasil visum yang disampaikan Herawansyah ke Polres, pihaknya akan menyurati Rumah Sakit.

“Kita akan mengkoordinasikannya dengan Rumah Sakit,” demikian Irwan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!