BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu rapat paripurna laporan hasil reses di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/6/2021).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah dalam rapat menyampaikan, mayoritas, hasil reses yang dilaporkan yakni warga mempertanyakan atau menagih janji politik Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu. Selain itu, dalam hal ini disepakati agar hasil reses dilaporkan per Daerah Pemilihan (Dapil), agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian hasil reses dan dapat terperinci dengan baik. Apalagi usulan penyampaian hasil reses per Dapil itu cukup bagus.
“Penyampaian hasil reses kedepannya akan disampaikan 7 orang dari perwakilan setiap Dapil. diharapkan juga dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), untuk kemudian diakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022,” jelas Samsu Amanah.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH juga menegaskan bahwa hasil penyerapan aspirasi yakni menenai janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur, seperti program pembebasan pajak kendaraan bermotor, pembangunan infrastruktur, Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS), LPG 3 Kilo Gram gratis, listrik gratis, dan beberapa janji lainnya.
“Kita sebenarnya tidak tahu-menahu janji yang dimaksud, karena itu merupakan janji Gubernur dan Wakil Gubernur saat Pilkada serentak lalu,” kata Usin.
Usin berpesan kepada Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang hadir dalam rapat mewakili Gubernur Bengkulu agar menyampaikan terkait warga menagih janji politik tersebut.
“Kita berharap Pak Gotri yang mewakili Gubernur dalam paripurna ini, dapat menyampaikanya secara langsung kepada Gubernur agar janji-janji yang ditagih itu dapat direalisasikan,” jelas Usin.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu, H. Gotri Suyanto mengatakan, laporan hasil reses DPRD Provinsi Bengkulu tersebut akan disampaikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi, agar kemudian dapat dipilih mana janji yang menjadi wewenang Pemprov Bengkulu, dan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Ini juga yang nanti menjadi bagian dasar penyusunan anggaran tahun depan,” ucap Gotri. (Bay)





