BencoolenTimes.com – Majelis Hkim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak Eksepsi salah satu terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Uang Makan Minum RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022-2023.
Putusan dibacakan pada sidang Putusan Sela yang digelar kemarin, Senin, 24 November 2025 pada Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwa yang mengajukan Eksepsi tersebut, yaitu terdakwa Rianto melalui Kuasa Hukum pada sidang sebelumnya.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Hamzah mengatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong sudah sesuai dengan aturan hokum. ‘’Menolak sepenuhnya Eksepsi yang diajukan terdakwa,’’ sebut Majelis Hakim.
Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau mengungkapkan, dengan ditolaknya Eksepsi Terdakwa, maka Surat Dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi syarat. ‘’Sehingga (Surat Dakwaan) bisa dijadikan dasar dalam melakukan pemeriksaan selanjutnya,’’ sebut Kasi Pidsus.
‘’Atas penolakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, maka agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, tanggal Duapuluh Tujuh November Duaribu Duapuluh Lima mendatang,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)



