9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Malam Takbiran Idul Adha, Pemuda Kota Padang Tewas Dikeroyok

BencolenTimes.com, – Mara Karmah, pemuda berusia 20 tahun warga Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong tewas, diduga usai dikeroyok 3 orang saat malam takbiran hari raya Idul Adha.

Informasi terhimpun, dugaan pengeroyokan yang menewaskan Mara Karmah berawal pada, Minggu 16 Juni sekira pukul 20.00 WIB salah satu terduga pelaku inisial NA bermain game di HP di sala satu warung gorengan dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dua rekan lainya yang berdekatan dengan Masjid Tanjung gelang Kecamatan Kota Padang.

Baca Juga  Tronton Gas LPG Kecelakaan Hebohkan Warga

Terduga pelaku melihat korban dengan seorang laki-laki lewat depan terduga pelaku sembari cekcok mulut, sehingga terduga pelaku langsung merespon dengan mendekati kedua orang tersebut untuk menanyakan permasalahan yang terjadi.

Namun diduga, korban langsung memukul terduga pelaku 2 kali pada bagian pipi, sehingga spontan terduga pelaku langsung emosi dan mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban pada pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku bersama rekanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak membenarkan adanya pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut. Sinar Simanjuntak menyebutkan, dari tiga terduga pelaku, satu orang terduga pelaku yakni NA telah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan dua orang terduga lainnya yakni AW dan AF masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga  Pasca Bertengkar dengan Ibu, Pria Ini Menghilang

“Usai melakukan dugaan penganiayaan salah satu terduga pelaku inisial AN melarikan diri ke Curup di Karang Anyer tempat keluarganya dan ditangkap di rumah keluarganya, pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 15. 30 WB. Saat ini AN diamankan di Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebihlanjut,” kata Sinar Simanjuntak, Senin (17/6/2024).

Sinar Simanjuntak menambahkan, terduga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kita mengimbau kedua terduga pelaku untuk kooperatif menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Sinar Simanjuntak. (OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!