9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Kades Rindu Hati Ditetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD 2016-2021

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan SM (56), mantan Kades Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka.

SM yang saat ini diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025 lalu.

Baca Juga  Simpang Siur Soal Oknum Jaksa Kepahiang

‘’Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Rindu Hati,’’ kata Ristianti.

Usai ditetapkan tersangka, ditambahkan Kasi Penkum, tersangka SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Bengkulu Tengah.

Penyidikan mengungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut sudah disalurkan.

Baca Juga  Apakah Hanya Ferry Ramli, Bagaimana 2 Penjabat Bupati Sebelumnya

Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, dan ditemukan hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati.

Ditambahkan Kasi Penkum, pihaknya dalam hal ini Kejari Bengkulu Tengah memastikan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!