4.8 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Mendagri Diminta Anulir SK Pj. Sekda Lebong, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu

BencoolenTimes.com – Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, menolak secara tegas penunjukkan Donni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Bahkan, Mendagri diminta untuk menganulir penunjukan oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili tersebut yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Dalam keterangannya, Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, Reko Hernando menyampaikan, bahwa pada 30 September 2024 Rosjonsyah selaku Plt. Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat tugas atas nama Donni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, yang mana juga merangkap sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. Penunjukkan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong yang diiringi dengan adanya video tiktok pemasangan ribuan baliho rohidin yang ditempatkan di kediamannya di Kabupaten Lebong.

Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu dalam mengangkat Donni Swabuana sebagai penjabat Sekda Lebong. Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) yang berbunyi ‘bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat’.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

‘’Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Donni Swabuana ke Plt. Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong, Plt. Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural. Karena berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda, Bupati/Walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui/tidak menyetujui,’’ tegas Reko.

Selain itu, sambung Reko, Plt. Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Tugas ilegal yang mengangkat Penjabat Sekda Lebong dari ASN (Kadis ESDM Provinsi Bengkulu). Sehingga ini dinilai sebuah tindak pidana Pemilu, karena telah menerbitkan surat penunjukkan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin Mendagri.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,’’ ungkap Reko.

Baca Juga  Bencana Banjir Melanda Kabupaten Lebong

Sementara itu, anggota Tim Advokasi lainnya, Melky Agustian menyebut, secara legal formal jika mengacu UU nomor 3 tahun 2018, tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, Mendagri diminta menganulir SK penunjukkan oleh Plt Gubernur Bengkulu tersebut.

Menurut Melky, Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku dengan mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024. Dimana pada peraturan tersebut, mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Dalam ketentuan tersebut, ungkap Melky, dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. ‘’Kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana meminta Mendagri menganulir SK Plt Gubernur Bengkulu yang mengatakan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,’’ pinta Melky.

Hal senada disampaikan Anggota Tim Advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, Eko Prabowo meminta Kemendagri turun tangan menindaklanjuti apa yang mereka sampaikan. Sebab, jika dibiarkan maka akan berimbas kepada roda pemerintahan di Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Baru Dibangun, Jalan GOR-Solok Rusak

‘’Kita sudah laporkan ini ke Bawaslu Kabupaten Lebong dan kami berharap, Kemendagri untuk menganulir SK yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu. Mengingat Donni Swabuana menjadi Pj Sekda Lebong kita nilai tida sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,’’ imbuh Eko.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi (Setprov) Bengkulu, Hendri Donan menyebutkan, bahwa penunjukan Pj. Sekda Lebong Donni Swabuana sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu berpedoman pada pasal 10 ayat (2) huruf b Perpres 3 tahun 2018 dan pasal 2 dan 4 dan pasal 6 Permendagri 91 tahun 2019, setelah habis 3 bulan Pj Sekda yang diangkat Bupati/walikota, menjadi kewenangan Gubernur untuk menunjuk Pj. Sekda kabupaten/kota.

‘’Jadi, proses pasal 5 ayat (2) Perpres 3 tahun 2019 sudah dilaksanakan dengan diangkatnya Pj. Sekda sebelumnya dan sudah sesuai aturan. Begitupunv kewenangan bupati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 3 tahun 2018 sudah dilaksanakan sesuai aturan, saat mengangkat Pj. Sekda yang lama selama 3 bulan, sebelum dilakukan penunjukan Pj. Sekda oleh Plt. Gubernur,’’ tegas Hendri.(OIL/JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!