Thursday, March 28, 2024
spot_img

Menolak Diajak Ehem, Foto Bugil Disebar di Medsos

BencoolenTimes.com, – Sebar foto bugil pacar di Media Sosial (Medsos), seorang pemuda inisial J warga Mukomuko ditagkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Foto bugil korban di sebar di setelah korban menolak tersangka yang mengajak ehem atau hubungan badan.

Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri mengatakan, tersangka menyebarkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan. Awalnya tersangka video call dengan korban. Lalu tersangka meminta korban untuk bugil, kemudian oleh tersangka direkam.

Tersangka ditangkap tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres  Bengkulu 29 September 2020 sekitar pukul 10.30.WIB ketika berada di Rumah Makan ayam geprek Kota Bengkulu.

Baca Juga  Miris, Pemuda di Bengkulu Tiduri Adik Kandung Sampai 3 Kali Hamil dan Punya Anak, Berikut Faktanya

“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jucto pasal 27 ayat (1) undang-undang RI Nomor.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Hendri. (CW2)

Saksikan Video Selengkapnya di Chanel Pemburu TKP BDTV Cacam Nian.

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!