-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Merasa Diperas dan Ditipu Hingga Rp 1,7 Miliar, Warga Kota Bengkulu Laporkan Pimpinan CV. Mandiri Sejahtera

BencoolenTimes.com – Merasa diperas dan ditipu hingga Rp 1,7 miliar, warga Kota Bengkulu, LT (29), warga Jalan Hibrida Kecamatan Gading Cempaka, melaporkan AS, Pimpinan CV. Mandiri Sejahtera ke Polda Bengkulu.

Dalam laporannya tersebut, LT mengaku menjadi korban pemerasan dan penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Dimana AS diketahui merupakan pimpinan perusahaan dimana LT bekerja pada tahun 2020 silam.

Diketahui CV. Mandiri Sejahtera yang dipimpin oleh terlapor ini bergerak dibidang distributor pupuk dan alat pertanian yang berkantor di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Raperda APBD 2026, Pemkot Fokus Tingkatkan PAD dan Pembangunan

Dalam rentang waktu tahun 2020-2025, pihak perusahaan melakukan audit internal dan didapati perusahaan mengalami kerugian. Akibat dari audit tersebut, pelapor diduga melakukan penggelapan dengan nilai miliaran dan pelapor bersedia mengganti kerugian.

Kemudian antara pelapor dan pihak perusahaan bersepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum. Namun pada kenyataannya, pihak perusahaan justru melaporkan pelapor ke polisi setelah pihak perusahaan melakukan penyitaan sejumlah aset  milik pelapor.

‘’Aset-aset dan barang berharga milik klien kami tersebut dikuasai oleh terduga pelaku (terlapor) berdasarkan kesepakatan secara kekeluargaan. Namun pihak perusahaan yang dipimpin AS mengingkari janji dan melaporkan klien kami ke polisi,’’ terang Benni Hidayat, didampingi Elfahmi Lubis, selaku kuasa hukum pelapor.

Baca Juga  Begini Kronologis Insiden Petani dan Karyawan Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan Versi Polda

‘’Selain itu, klien kami juga merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan karena jumlah kerugian hasil audit diduga tidak sebenarnya yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar,’’ sambung Benni.

Benni menambahkan, tindakan AS menyita aset yang terdiri dari tanah, bangunan dan kendaraan, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Sopian Siregar kepada wartawan mengatakan, penyerahan aset milik LT kepada AS dilakukan secara sadar, sukarela dan tanpa adanya paksaan.

Baca Juga  Tersangka TPK Kredit Fiktif Bank Plat Merah Dilimpahkan ke JPU

Sopian menambahkan, penyerahan aset telah melalui proses hukum yang sah dan didasari surat pengakuan utang yang ditandatangani dihadapan notaris.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!