BencoolenTimes.com – Meskipun rugi, terdakwa Beby Hussy (BH) dan anaknya Sakya Hussy mengaku bersalah dalam persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Pertambangan.
Meskipun rugi, terdakwa Beby Hussy dan anak Sakya Hussy mengakui perbuatannya dan merasa menyesalda. Ini terungkap dalam persidangan lanjutan Perkara Tipikor Sektor Pertambangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 6 April 2026.
Meskipun rugi, terdakwa Beby Hussy dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan para terdakwa tersebut, menjadi salah satu titik paling penting sejak perkara ini bergulir.
Meskipun rugi, terdakwa Beby Hussy bersama putranya Sakya Hussy akhirnya secara terbuka mengakui kesalahan, menyatakan penyesalan dan menyebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara yang dibebankan dalam perkara tersebut.
Pengakuan itu menjadi sorotan utama sidang, karena datang dari dua nama sentral yang selama ini berada di pusaran perkara kerja sama tambang antara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan jejaring pelaksana di lapangan.
Di hadapan majelis hakim, Beby mengaku baru memahami bahwa skema tukar-menukar dan pinjam-meminjam batubara yang dijalankan dalam kerja sama itu ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di sektor minerba. Ia menyebut tidak akan mengulangi praktik serupa.
‘’Saya benar-benar merasa bersalah karena ternyata kami baru tahu telah melanggar ketentuan, dan saya menyesal atas apa yang saya lakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, yang Mulia Majelis,’’ sampai Beby Hussy di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang itu, pengakuan dengan nada serupa juga disampaikan terdakwa Sakya Hussy yang merupakan Putra Beby Hussy. Sakya menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan, meski dari keseluruhan fakta persidangan, perannya digambarkan lebih terbatas dibanding aktor utama lain dalam kerja sama.
Bila ditarik ke keseluruhan konstruksi perkara, pengakuan Beby dan Sakya menjadi penting karena sebelumnya keduanya juga berada dalam sorotan Perkara TPPU yang disidangkan terpisah, sementara pada perkara pokok tipikor ini, keduanya justru mengambil posisi lebih terbuka dengan mengakui kekeliruan dalam praktik bisnis yang berjalan.
Fakta persidangan 6 April mengurai lebih jelas duduk perkara kerja sama tersebut. Dipersidangan terungkap adanya perjanjian kerja sama antara RSM dan TBJ tertanggal 12 Mei 2022, meski penandatanganannya baru dilakukan di akhir Mei 2022.
Perbedaan tanggal itu diakui para pihak dan disebut telah diperbaiki saat proses penyelidikan. Dalam rangkaian kerja sama, setidaknya terdapat tiga dokumen utama yang menjadi landasan operasional, yakni perjanjian payung pada Mei 2022, perjanjian coal getting dengan ACS tertanggal 17 Mei 2022, dan perjanjian coal getting dengan TBJ tertanggal 3 Oktober 2022.
Rangkaian dokumen itu penting, karena pada fase awal kegiatan TBJ belum memiliki IUJP, sehingga pelaksanaan lapangan lebih dahulu menggunakan ACS sebagai pelaksana, sementara mobilisasi kegiatan disebut sudah berjalan sejak Mei hingga Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT. Inti Bara Perdana (IBP) disebut berperan dalam penyediaan SDM, administrasi, keuangan, dan pelaksanaan lapangan, termasuk dengan skema join account atas nama RSM, sementara pekerjaan operasional di lapangan dijalankan lebih dulu oleh ACS sampai TBJ dinyatakan siap.
Dari titik itulah, skema yang kemudian menjadi inti perkara mulai terbentuk. Dalam persidangan terungkap bahwa pinjam-meminjam dan tukar-menukar batubara muncul karena PT RSM tidak memiliki pembeli yang cukup untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sementara stok yang tersedia juga disebut tidak mencukupi.
Skema itu tidak dibahas pada tahap awal negosiasi kerja sama, melainkan lahir belakangan dalam tahap pelaksanaan. Menurut keterangan yang terungkap di sidang, skema tersebut disepakati dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Beby Hussy, Agusman, Sutarman, Bibin, dan pihak lain yang terlibat dalam rantai operasional.
Mekanisme yang berjalan disebut relatif sederhana namun kemudian dipersoalkan secara hukum. IBP meminjamkan batubara kepada RSM, lalu batubara yang dipinjam dan dikembalikan sama-sama diperjualbelikan.
Pola serupa juga berjalan sebaliknya. Dalam praktik bisnis, skema ini dijalankan sebagai jalan keluar untuk menjaga pemenuhan DMO dan kesinambungan operasional.
Namun dalam konstruksi penuntut umum, pola itulah yang kemudian dibaca sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Ditengah konstruksi itulah, posisi Beby Hussy diuraikan cukup menonjol dalam pemeriksaan. Dari keterangan yang mengemuka di persidangan, Beby digambarkan bukan sebagai pengendali teknis operasional, melainkan lebih sebagai komisaris, investor, dan pihak pendanaan penuh (full financing).
Beby disebut tidak menguasai aspek teknis pertambangan, tidak terlibat langsung dalam penyusunan kontrak maupun administrasi detail, serta bertindak berdasarkan kepercayaan terhadap izin, data, dan informasi yang disampaikan pihak RSM.
Dalam awal kerja sama, Beby disebut bertemu pihak RSM di Bengkulu, dengan skema pembagian keuntungan yang semula 60:40 lalu berubah menjadi 50:50. Ia juga menegaskan tidak pernah berniat mengendalikan RSM.
Yang menarik, dari keseluruhan fakta yang dirangkum dalam persidangan, posisi Beby justru berkebalikan dengan asumsi umum bahwa Beby semata-mata menikmati hasil.
Dihadapan majelis hakim, Beby menegaskan skema pinjam-meminjam itu dijalankan dalam konteks tekanan pemenuhan DMO, bukan untuk merekayasa keuntungan.
Bahkan, dalam jalannya kerja sama, TBJ disebut mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar, sehingga Beby menegaskan dirinya tidak menikmati hasil dari pola tersebut. Beby juga menyebut kerja sama akhirnya dihentikan, dan tidak ada upaya untuk mempertahankan praktik yang belakangan dipersoalkan hukum.
Posisi Sakya Hussy juga mendapat penegasan tersendiri dari fakta persidangan. Berbeda dengan gambaran sebagai pengambil keputusan, Sakya justru diterangkan oleh sejumlah pihak lain sebagai sosok yang bukan penentu kebijakan utama.
Saky disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan keuangan, bertindak atas persetujuan pimpinan dan tidak bergerak atas inisiatif sendiri dalam skema kerjasama antar perusahaan.
Dalam sidang, mengemuka bahwa otoritas utama tetap berada pada pihak PT RSM, terutama pada jajaran yang dipimpin David. Sakya mengetahui adanya rapat-rapat terkait pinjam-meminjam, namun seluruh keputusan strategis disebut tetap disetujui pihak RSM.
Keterangan para terdakwa lain juga memperkuat gambaran itu. Menurut rangkaian fakta persidangan, Beby dipahami oleh Sutarman, Agusman, dan pihak lain hanya sebagai penyandang dana, bukan pihak yang menyusun dokumen, mengatur teknis operasional, atau mengendalikan administrasi harian. Sementara Sakya ditegaskan hanya menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan menindaklanjuti keputusan rapat yang sudah disepakati.
Tidak ada keterangan yang menunjukkan keduanya memegang kendali dominan atas aspek teknis tambang. Bahkan, di persidangan juga mengemuka bahwa tidak pernah ada peringatan atau keberatan dari KTT maupun pengawas terhadap skema yang berjalan.
Sehingga para terdakwa, termasuk Beby Hussy dan Sakya HUssy, mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran dalam kerjasama tersebut, sampai perkara masuk tahap penyidikan di Kejati Bengkulu. Dengan kata lain, rangkaian fakta sidang memperlihatkan dua lapis yang berjalan bersamaan.
Disatu sisi, Beby dan Sakya mengakui bersalah dan menyesal, terutama karena baru belakangan memahami bahwa skema pinjam-meminjam dan tukar-menukar batubara itu bertentangan dengan ketentuan. Namun disisi lain, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa peran keduanya disebut terbatas, tidak dominan, dan lebih berada dalam kerangka kerja sama bisnis untuk memenuhi DMO, bukan sebagai pihak yang merancang pelanggaran sejak awal.
Itulah sebabnya, pengakuan mereka di ruang sidang terasa lebih sebagai pengakuan atas kelalaian dan kekeliruan bisnis yang berujung pidana, bukan pengakuan atas desain jahat yang disusun sejak mula.
Sebagai bentuk keseriusan atas penyesalan tersebut, Beby juga menegaskan bahwa pihaknya telah secara proaktif mengembalikan seluruh kerugian negara sesuai nilai yang dibebankan dalam perkara ini. Dalam rangkaian data perkara sebelumnya, kelompok terdakwa yang terafiliasi dengan Beby diketahui telah menitipkan uang pemulihan kerugian negara sekitar Rp 159,81 miliar, atau dalam angka yang lebih presisi sekitar Rp 159.812.890.712,91.
Pengembalian ini sebelumnya sudah menjadi salah satu sorotan penting dalam jalannya perkara, dan pada sidang 6 April kembali memperoleh bobot baru karena kini dihubungkan langsung dengan pengakuan bersalah dan penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Meski demikian, tidak semua terdakwa mengambil posisi yang sama.
Agusman, Julius Soh, Sutarman dan Imam Sumantri tercatat berada dalam kelompok yang mengakui kesalahan dan menyatakan menyesal. Namun berbeda dengan terdakwa Edhie Santosa dan David Alexander, dua petinggi yang terkait dengan PT. Ratu Samban Mining (RSM), justru mengambil sikap berbeda.
Kedua Terdakwa ini disebut menyesal telah menyetujui skema tukar-menukar batubara dan menjalin kerja sama dengan pihak Beby Hussy, tetapi tidak merasa bersalah secara pidana. Mereka mengakui kerja sama itu berujung masalah hukum, tetapi menempatkan sumber kesalahan bukan pada pihak mereka.
Sedangkan Terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dalam pemeriksaan terdakwa menegaskan, dirinya tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sunindyo menyebut seluruh tindakan yang dilakukannya saat itu telah sesuai dengan tugas dan kewenangan jabatannya, termasuk soal persetujuan RKAB manual yang menurutnya hanya diberi paraf, bukan tanda tangan final, setelah sebelumnya sudah ada paraf dari pejabat terkait dan tidak ada lagi catatan evaluasi yang tersisa.
‘’Saya merasa apa yang saya lakukan saat itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan kepada saya. Terkait persetujuan RKAB manual itu, saya hanya memberikan paraf persetujuan dan bukan tanda tangan,’’ tegas Sunindyo Suryo Herdadi di hadapan majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum sekaligus Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu), Muib merespon keterangan para terdakwa dengan nada hati-hati dan terkesan normatif.
Menurut Muib, bagi JPU, terpenting adalah fakta bahwa seluruh tindakan yang didakwakan terbukti dengan alat bukti yang cukup. Pengakuan bersalah dan penyesalan akan menjadi bagian dari pertimbangan saat jaksa menyusun tuntutan pidana.
Namun begitu ditegaskan, tetap tidak menghapus substansi pembuktian yang telah dibangun melalui dokumen, transaksi, dan keterangan para saksi maupun ahli.
‘’Bagi kami yang penting tindakan ini terbukti dengan bukti-bukti yang cukup. Kalau mereka mengakui bersalah, menyesal, itu nanti akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana,’’ ungkap Muib.
‘’Secara keseluruhan, kami yakin semua dakwaan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti dengan alat bukti yang cukup,’’ sambung Muib yang diwawancarai wartawan usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda Pemcabaan Tuntutan Jaksa yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026. Lalu agenda sidang Pembacaan Pledoi pada Senin, 20 April 2026, serta agenda pembacaan replik dan duplik pada 22–23 April 2026.
Sedangkan untuk sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, diperkirakan akan dibacakan antara tanggal 4 hingga 7 Mei 2026 mendatang.(OIL)



