BencoolenTimes.com – Miliki Senpi (Senjata Rakitan) Rakitan, warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mu (35), diamankan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong.
Mu diamankan berkat laporan dari warga yang mengetahui Mu menyimpan Senpi Rakitan tersebut di pondok kebunnya yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek PUT, tepatnya di kawasan kebun warga Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT.
Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Mu diamankan dari pondoknya bersama Barang Bukti (BB) satu unit Senpi Rakita.
‘Kita dapat laporan masyarakat terkait Mu ini miliki senpi rakitan ddi pondok kebunnya, sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan,’’ jelas Opung, sapaan akrab Kapolsek PUT ini.
Opung mengungkap, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, Mu memiliki Senpi Rakitan yang disimpan di bawah kasur atau tempat tidurnya di pondok kebun.
‘’Dari hasil pengecekan kita di pondok kebun Mu, didapati satu unit Senpi Rakitan tanpa amunisi. Sehingga Mu dan barang bukti Senpi Rakita tersebut kita amankan ke Polsek PUT untuk proses hokum lebih lanjut,’’ imbuh Opung.(OIL)



