-1.1 C
New York
Tuesday, February 10, 2026

Buy now

spot_img

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

BencoolenTimes.com – Mobil bak terbuka atau Pikup dilarang angkut penumpang, oleh pihak kepolisian. Karena kendaraan atau Mobil Pikup seharusnya digunakan untuk mengangkut barang bukan, oran atau penumpang.

Mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang, karena memang sangat berbahaya. Apalagi jika berkendara di jalan raya yang harus memprioritaskan keselamatan pengemudi atau pengendara lainnya.

Disebutkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang atau orang, sangat berbahaya. Apalagi dikendarai saat berkendara dijalan raya yang harusnya memprioritaskan keselamatan.

‘’Kita sudah memberikan imbauan sejak sebelum perayaan Natal tahun 2024 agar tidak menggunakan kendaraan pikup untuk mengakut penumpang. Kita akan lakukan pengawasan dan penindakan jika memang kedapatan ada yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orantg,’’ sampai Arief.

Apalagi, terang Arief, saat ini masyarakat masih dalam suasana libur, khususnya menjelang perayaan Tahun baru 2025. Sehingga akan meningkatkan kunjunga ke berbagai objek wisata di Kabupaten Lebong.

Baik itu pengunjung lokal, sambung Arief, maupun pengunjung wisata yang datang berlibur dari luar Kabupaten Lebong. Dalam hal ini, masih banyak masyarakat yang terkadang lupa akan keselamatan berkendara, termasuk menggunakan mobil pikup untuk mengangkut penumpang atau orang.

‘’Kita tegaskan, akan mengambil tindakan berupa tilang jika kedapatan mobil pikup mengangkut orang atau penumpang nantinya. Karena jelas ini sangat membahayakan, khususnya bagi orang yang berada di bak terbuka itu sendiri,’’ tegas Arief.

Penindakan tegas, lanjut Arief, untuk langkah antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, khususnya di wilayah hukum Polres Lebong. ‘’Apalagi itu memang merupakan pelanggaran lalulintas,’’ lanjut Arief.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, tambah Arief, diatur dalam Pasal 303 jo 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

‘’Jadi sudah jelas ada atura yang melarangnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan memilik resiko kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Sekali lagi kita ingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggunakan Mobil bak terbuka untuk mengangkut orang,’’ demikian Arief.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!