BencoolenTimes.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor berknalpot tidak standar atau knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Sejak Januari 2026, lebih dari 200 unit sepeda motor (R2) telah diamankan dalam berbagai kegiatan penindakan di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Kasat Lantas, Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, mengatakan penindakan dilakukan melalui sistem hunting, dengan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari persimpangan lampu lalu lintas hingga lokasi-lokasi perlintasan yang kerap dilintasi pengendara berknalpot tidak standar, khususnya di pusat Kota Bengkulu.
”Sejak Januari sudah lebih dari 200 kendaraan roda dua pengguna knalpot tidak standar kami amankan dan dibawa ke Satlantas Polresta Bengkulu,” sampi Aan.
Kasat lantas menjelaskan, kendaraan yang terjaring tidak hanya dilakukan penilangan di tempat. Setelah melalui proses sidang dan adanya putusan pengadilan, pemilik kendaraan wajib mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai standar teknis (spectek) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Selain ditilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kendaraan kami tahan selama satu setengah bulan setelah putusan pengadilan, sebagai upaya memberikan efek jera,” tegas Aan.
Menurut Aan, mayoritas pelanggar knalpot brong justru berasal dari kalangan pelajar, bahkan sebagian di antaranya masih di bawah umur. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, terlebih beberapa kendaraan yang diamankan terbukti digunakan untuk aksi ugal-ugalan di jalan hingga balap liar.
”Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi sudah mengarah pada potensi kecelakaan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap Aan.
Aan pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka. Bahkan, ia menegaskan seharusnya anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi apa pun.
”Karena seharusnya anak di bawah umur memang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan, apa pun alasannya,” pungkas Aan.
Polresta Bengkulu memastikan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu.(PUL)



