BencoolenTimes.com, – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu yakni Mufran Imron selaku mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan Hirwan Fuadi selaku mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu menjalani pemindahan penahanan dari Rutan Polda Bengkulu ke Rutan Kelas II B Bengkulu, Senin (27/9/2021).
Diketahui, pemindahan tahanan tersebut pasca keduanya resmi menjadi tahanan pengadilan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu belum lama ini.
Pantauan di lapangan, setibanya di Rutan Mufran Imron disambut sanak saudara, dan keluarga, mereka saling berpelukan satu sama lain.
Saat menuju masuk pintu dalam Rutan, Mufran Imron saat dimintai ketrrangan oleh wartawan menegaskan, akan buka-bukaan dan membeberkan semuanya di Persidangan.
“Ya pastilah (buka-bukaan) jaksa pasti juga akan mencari. Tunggu aja dipersidangan. Doakan saya sehat aja ya,” kata Mufran Imron.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020.
Didalam kasus KONI, Polda Bengkulu sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana. (Bay)