BencoolenTimes.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan dan usaha kuliner untuk menutup sementara operasionalnya pada pagi hingga menjelang sore selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra, mengatakan kebijakan itu bertujuan menjaga kekhusyukan dan kenyamanan masyarakat Muslim dalam beribadah.
”Imbauan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk saling menghormati dan menghargai masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. Silakan buka asal menggunakan kain penutup,” ujar Yul.
Ia menegaskan, MUI tidak melarang pelaku usaha tetap beroperasi pada siang hari. Namun, bagi yang memilih tetap buka, diharapkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas usaha tidak terlihat secara terbuka.
Menurut Yul, suasana yang tertib dan saling menghargai selama Ramadan akan membantu masyarakat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk serta menjaga kondusivitas daerah.
Selain kepada pelaku usaha, MUI Kota Bengkulu juga mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan momentum Ramadan sebagai ajang meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan. Masyarakat diimbau memperbanyak ibadah, menjaga sikap, serta mengendalikan diri agar tidak mengurangi pahala puasa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna menciptakan suasana ibadah yang aman, harmonis, dan religius di Kota Bengkulu.
Dalam surat edaran itu, terdapat tujuh poin imbauan yang menjadi pedoman bagi masyarakat selama bulan puasa. Salah satu poin utama adalah instruksi agar seluruh masjid di wilayah Kota Bengkulu dibuka selama 24 jam untuk memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan, seperti dakwah, taklim, zikir, dan ibadah lainnya.
Selain itu, laki-laki yang telah baligh diimbau menjaga konsistensi shalat berjamaah di masjid serta rutin mengamalkan zikir pagi dan petang. Masyarakat juga didorong memperbanyak interaksi dengan Al Quran, antara lain dengan membaca minimal satu juz per hari atau menghafalkannya, serta meningkatkan sedekah baik dalam bentuk uang maupun makanan.
Untuk menghormati umat yang berpuasa, pemilik usaha seperti kafe dan warung kopi tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tidak membuka usaha secara terbuka dan wajib menggunakan tirai atau penutup.
Adapun tempat hiburan malam dibatasi jam operasionalnya, yakni hanya boleh buka mulai pukul 21.30 WIB hingga paling lambat pukul 24.00 WIB.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut serta melakukan pengawasan di lapangan agar kebijakan berjalan tertib.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap pelaksanaan Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung khusyuk serta memperkuat semangat kebersamaan masyarakat menuju visi Bengkulu religius dan bahagia. (JUL/RMC)



