BencoolenTimes.com, – Seorang oknumĀ Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang inisial RK (41) warga Desa Taba Tebelet ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Tersangka RK diduga telah menipu korban
Gomos Hasugian (45) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong (RL), hingga RpĀ 120 juta.
Korban yang tergiur dengan tipu daya tersangka akhirnya menuruti persyaratan yang diajukan tersangka dan memberikan uang mahar sebesar Rp 120 juta pada bulan Juli 2020.
Setelah uang diserahkan dan tiba diwaktu yang dijanjikan ternyata yang disampaikan tersangka bisa membantu meluluskan dalam penerimaan Secaba Polri tidak terbukti dan uang korban tidak kembali, lantaran merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Kepahiang agar ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan korban, anggota Satredkrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan, usai mendapatkan bukti-bukti konkrit anggota Satreskrim langsung menangkap tersangka, Jumat (12/03/2021).
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Terdangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” kata Welliwanto Malau.
Welliwanto Malau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan modus penipuan dengan mengaku bisa meluluskan sebagai anggota Polri, karena sejatinya lulus tidaknya calon siswa anggota Polri tergantung pada kemanpuan peserta itu sendiri dan pendaftaran maupun proses seleksi tidak ada yang memakai uang alias gratis. (Bay)



