24.7 C
New York
Saturday, August 8, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Dewan Lebong Dipolisikan Istri Gara-gara Nikah Lagi

BencoolenTimes.com, – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong inisial WB dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya inisial RY lantaran diduga menikah lagi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2021) menjelaskan, kasus ini dilaporkan beberapa hari lalu, dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dugaan laporan tersebut terdapat pemalsuan data otentik, yang kemungkinan besar untuk mengajukan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena antara WB dan isteri barunya menikah sah di KUA.

Baca Juga  Dirlantas Polda Bengkulu Jalin Keakraban dengan Insan Pers, Perkuat Media Jadi Mitra Strategi Polri
“Nikahnya resmi yang dikeluarkan KUA, tetapi saat mengajukan tentu ada sejumlah syarat, misalnya Kartu Keluarga statusnya itu kawin, cerai hidup atau cerai mati. Ditambah harus ada izin dari isteri sah,” kata Teddy.

Dari laporan pelapor, dirinya mengetahui suaminya nikah lagi tanpa izin sejak bulan Februari 2021 lalu dengan wanita lain masih satu daerah dengan WB.

Terungkapnya menikah tanpa izin ini bermula saat RY mendengar cerita dan informasi dari masyarakat bahwa suaminya menikah lagi dengan wanita yang tinggal satu daerah dengannya.

Baca Juga  REI Bengkulu Dukung Program Bedah Rumah Pemkot, Target Pembangunan Rampung Dua Bulan
Mendengar informasi tersebut, RY menggali kebenarannya dengan mencari orang yang kenal dengan suaminya. Hingga akhirnya RY bertemua dengan teman suaminya berinisial Da yang ternyata suaminya telah menikah dengan kakak dari Da. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!