BencoolenTimes.com, – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong inisial WB dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya inisial RY lantaran diduga menikah lagi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2021) menjelaskan, kasus ini dilaporkan beberapa hari lalu, dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dugaan laporan tersebut terdapat pemalsuan data otentik, yang kemungkinan besar untuk mengajukan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena antara WB dan isteri barunya menikah sah di KUA.
Dari laporan pelapor, dirinya mengetahui suaminya nikah lagi tanpa izin sejak bulan Februari 2021 lalu dengan wanita lain masih satu daerah dengan WB.
Terungkapnya menikah tanpa izin ini bermula saat RY mendengar cerita dan informasi dari masyarakat bahwa suaminya menikah lagi dengan wanita yang tinggal satu daerah dengannya.