BencoolenTimes.com – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berinisial BA ditetapkan tersangka setelah melakukan aksi menjadi Jaksa Gadungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI).
BA ditetapkan sebagai tersang bersama seorang rekannya, berinisial EF oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sebelumnya diketahui, BA yang merupakan PNS di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan bersama seorang warga sipil berinisial EF, diamankan Kejati OKI pada Senin siang, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang berada di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung Kabupaten OKI.
Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan PNS aktif BPPKB Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025, selanjutnya Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
BA, selaku PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Kemudian rekannya, EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
’’Kedua tersangka kita tahan untuk Duapuluh hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Terhitung dari tanggal Tujuh Oktober hingga Duapuluh Enam Oktobe Duaribu Duapuluh Lima mendatang,’’ jelas Kasi Penkum.
Para tersangka, sambung Kasi Penkum, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
‘’Sejauh ini sudah ada 5 orang saksi yang kita periksa dalam perkara tersebut, termasuk tersangka BA dan EF juga sudah menjalani proses pemeriksaan,’’ sebut Kasi Penkum.
Ditambahkan Penkum, diduga motif BA mengaku sebagai Jaksa dan ditemani rekannya EF, dalam rangka berusaha untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel.
’’Jadi modusnya mengaku sebagai jaksa dari Kejagung RI untuk berusaha seolah-olah mau menyelesaikan persoalan orang-orang yang tersangkut perkara TPK di wilayah Kejati Sumsel. Dalam aksinya tersebut, BA dibantu oleh warga sipil, yaitu EF,’’ imbuh Kasi Penkum.(OIL)