BencoolenTimes.com – Polsek Semidang Alas Maras (SAM) amankan minuman keras (Miras) tanpa adanya izin edar saat melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan Imbangan Operasi Pekat Nala I-2026, tidak hanya penindakan peredaran Miras, tapi juga praktik asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba dan prostitusi, serta penimbunan sembako, BBM pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek SAM, Ipda Alan Jaya Kesumah, SH MH didampingi
Kanit Reskrim Ipda Nano Jayadi, S.H. menerangkan, timnya menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol serta warung remang-remang (warem) di wilayah hukum Polsek SAM.
”Puluhan botol minuman keras dari sebagai barang bukti telah diamankan. Diantaranya ada 60 botol minuman beralkohol jenis vodka dan 3 botol minuman beralkohol jenis anggur merah,” paparnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan peringatan dan teguran keras kepada para penjual miras serta pemilik warem agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol maupun melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Kanit Reskrim menegaskan, kegiatan imbangan Operasi Pekat ini akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
”Polsek SAM berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya. (RSL)



