BencoolenTimes.com – Inspektur III, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel Azwar, Rabu (30/8) sore melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rejang Lebong (RL). Salah satu agendanya, untuk memantau kinerja masing-masing bidang di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) RL.
Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH menyebutkan, kunjungan Jamwas Kejagung tersebut, dalam rangka memantau kinerja seluruh bidang di jajaran Kejari RL. Dimana salah satunya berupa pelaksanaan program upaya Restorative Justice (RJ), yang salah satunya berupa Gerakan Usaha Bersama Untuk Keadilan (GUBUK) RJ yang dipusatkan di Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten RL.
‘’Pemantauan kinerja Kejari Rejang Lebong yang dilakukan Inspektur III Jamwas Kejagung hari ini, salah satunya soal program upaya RJ. Dimana salah satu program tersebut berupa GUBUK RJ yang ada di BMA Kabupaten Rejang Lebong. Tadi sudah kita sampaikan kepada beliau, bahwa upaya RJ yang bekerjasama dengan BMA Kabupaten Rejang Lebong terus mengalami peningkatan. Dengan harapan ini bisa terus menjadi upaya kita bersama untuk meningkatkan kedamaian di tengah masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,’’ ucap Fransisco.
Sementara itu, Ketua BMA Kabupaten RL, Ir. H. Ahmad Faizir, MM yang menyambut langsung kedatangan rombongan Jamwas Kejagung di Gedung Kantor BMA Kabupaten Lebong menyampaikan, sejak dilaksanakannya Gubuk RJ, setidaknya sudah ada 170 perkara yang mereka terima.
‘’Perkara-perkara yang dilakukan upaya Restorative Justice ini, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga yang masuk ke tingkat BMA Kabupaten Rejang Lebong,’’ sampai Ahmad Faizir.
Dilanjutkan Ahmad Faizir, mereka akan terus meningkatkan upaya berkolaborasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, hingga pihak TNI dalam melaksanakan upaya hukum system RJ.
‘’Jadi ini sebagai bentuk kolaborasi hokum adat dengan hukum negara. Makanya kita terus dan selalu berkoordinasi, karena hukum adat punya aturan sendiri dan hukum negara juga punya standarisasi atau dasar hokum sendiri,’’ lanjut Ahmad Faizir.
Sehingga kedua aturan hukum ini, tambah Ahmad Faizir, dipadukan untuk bisa ditemukan titik tengah agar mewujudkan RJ. ‘’Perpaduan dua hukum ini diharapkan bisa mencari jalan penyelesaian terbaik hingga tercapai RJ, serta nantinya penyelesaian RJ ini tidak ada tuntutan dikemudian hari,’’ demikian Ahmad Faizir.(OIL)