16.5 C
New York
Tuesday, May 20, 2025

Buy now

spot_img

Parkir Gerai Alfamart Wilayah Kota Bengkulu Gratis

BencoolenTimes.com – PT. Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis. Itu merespons maraknya juru parkir liar masih kerap kali beroperasi di sejumlah gerai kepemilikannya.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu, Rabu (22/5) siang.

Ini juga dibarengi dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu yang dilakukan langsung oleh PJ Walikota Arif Gunadi, dan pihak Alfamart yang diwakili oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

Nantinya MoU tersebut akan langsung disosialisasikan kepada seluruh Alfamart yang ada di Kota Bengkulu. Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

‘’Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,’’ ungkap Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

Sementara itu, PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama. Ini terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Isi dari MoU tersebut, diantaranya bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Lalu, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta, pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.(JUL/RLS)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!