BencoolenTimes.com, – Sungguh malang nasib gadis remaja asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Betapa tidak, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini menjadi korban dugaan persetubuhan.
Ironisnya, orang yang diduga tega menyetubuhi korban tak lain kakek tirinya sendiri. Bahkan gadis yang masih dibawah umur ini hingga hamil 5 bulan karena sudah seringkali, bahkan puluhan kali disetubuhi sang kakek.
Kini kakek cabul yang berumur 75 inisial MU sudah dibekuk Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko, SH di daerah Kecamatan Kaur Selatan Rabu (21/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH dan Kanit Pidum IPDA Joko Susanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban yang merupakan mantan istri tersangka dengan laporan Polisi nomor: LP/625-B/X/2020/ Res Kaur tanggal 15 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan, dugaan persetbuhan itu pertama kali terjadi pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka.
Ketika itu, tersangka tersangka merayu korban dengan menjanjikan akan membelikan pulsa sebesar 50 ribu, bila mau berhubungan badan dengannya.
Korban yang masih lugu pun termakan rayuan, dan tersangka malam itu berhasil merenggut kesucian korban. Keesokan harinya, tersangka membakar celana dalam korban yang terdapat bercak darah untuk menghilangkan bukti. Setelah itu tersangka terus mengulangi perbuatan bejatnya kapanpun tersangka berniat saat kondisi sepi.
Dugaan persetubuhan terhadap korban ini diketahui setelah sang nenek mengetahui jika korban hamil 5 bulan.
“Tersangka sudah kita amankan dan di tahanan Polres Kaur. Kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Korban ini cucu tiri tersangka,” ungkap Dwi Agung Setyono
Dwi Agung Setyono menjelaskan, tersangka dan korban ini tinggal satu rumah, karena kedua orang tua korban sudah pisah, sehingga korban ikut tersangka.
Tersangka melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban dengan modus membelikan pulsa sebesar 50 ribu.
Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan sekitar 23 kali. Dan tersangka mengancam korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya, maka korban tidak akan dikasih uang saku sekolah.
“Tersangka mengancam, jika korban enggan menuruti kemauan tersangka maka tidak akan diberi uang saku oleh tersangka,” beber Dwi Agung Setyono.
Tersangka mengaku, sampai tega menyetubuhi korban hingga hamil tersebut karena kesepian dan sudah lama menduda.
“Saya melakukan itu sudah 23 kali lebih dan setiap mau melakukan itu saya belikan pulsa, dia (korban) ikut saya mulai tahun 2008 lalu. Saya sangat menyesal melakukan ini,” ucap MU mengakui.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Bay)