23.7 C
New York
Friday, July 10, 2026

Buy now

spot_img

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Berhasil Ditangkap, Berikut Faktanya

BencoolenTimes.com – Pelaku pembunuhan Sandy permana, salah satu aktor serial Mak Lampir, berhasil ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan Sandy Permana berinisial NI alias Gimbal berhasil ditangkap pada Rabu pagi, 15 Januari 2025 oleh personil Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial NI alias Gimbal diamankan bersama pisau untuk menusuk korban, yang sempat dibuang ke selokan setelah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

Dilansir halaman Kompas TV, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut pelaku menyimpan dendam terhadap korban.

Dendam tersebut berawal pada tahun 2019 lalu, saat korban dan tersangka masih bertetangga satu blok perumahan yang sama. ‘’Awalnya tersangka bertetangga dengan korban sejak 2017 di perumahan tersebut,’’ ucapnya dalam konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025.

Pada tahun 2019, saat itu korban berniat melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan rumah tersangka.

Meski korban memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin, tersangka tidak menegur korban karena mengetahui bahwa korban sangat pemarah.

‘’Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,’’ tuturnya.

Sejak saat itu, lanjut Kombes Wira, tersangka dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula dengan korban.

Pada tahun 2020, tersangka beserta keluarganya memutuskan untuk menjual rumahnya dan  mengontrak di blok lain di perumahan tersebut, yaitu di Blok H5.

‘’Pada sekitar oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan rapat dalam rangka menurunkan Ketua RT 05 RW 08 karena diduga ada melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar.

‘’Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT. Lalu tsk menegur korban dengan kalimat, ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’,’’ imbuh Wira.

‘’Namun korban memelototi tersangka dan berkata pada tersangka dengan kalimat ‘Lu bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan’,’’ ucap Wira menirukan ucapan korban.

Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri namun dalam hati tersangka menyimpan dendam yang selama ini tersangka simpan.

Keesokan harinya korban menyomasi istri tersangka atas nama Y melalui pesan WhatsApp, yang berisi tuduhan bawha tersangka ingin menyerang korban pada saat rapat.

‘’Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,’’ tutur Wira.

Puncak dari kekesalan tersangka terjadi pada 12 Januari 2025, saat ia sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Saat itu, korban melintas sambil menatap sinis kepada tersangka, kemudian meludah dan hal itu mengakibatkan tersangka emosi.

‘’Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat  sinis ke arah pelaku, kemudian korban ini meludah ke arah tersangka,’’ kata Kombes Wira.

‘’Modus operandi dari pelaku melakukan perbuatan, yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,’’ sambung Wira.

Saat itu, korban berhenti dan mencoba melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka untuk menusuk.

Tetapi tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali. ‘’Saat korban ingin lari untuk menyelamatkan diri, tersangka terus mengejar dan melanjutkan perbuatannya,’’ imbuh Kombes Wira.

 

Tersangka Kabur Untuk Menenangkan Diri

Tersangka pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, mengaku melarikan diri untuk menenangkan diri dan tertangkap saat sedang makan roti.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka NI melarikan diri ke arah persawahan seusai melakukan perbuatannya menikam Sandy.

‘’Tersangka melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke arah jalan raya Cibarusah menggunakan sepeda motor Supra Fit warna hitam. Kemudian sepeda motor tersebut ditinggal di tepi sawah,’’ ungkapnya dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (16/1/2025) dikutip dari Kompas TV.

‘’Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kendaraan truk hingga ke tempat persembunyiannya di daerah Karawang Jawa Barat,’’ sambung Wira.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi oleh tim rumah sakit, kata Wira, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, yakni bagian dada, bagian leher kiri, pelipis kiri, bagian wajah, punggung, serta perut.

Dari hasil visum maupun autopsi disimpulkan, penyebab kematian karena kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Pelaku tertangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Bekasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras.

‘’Berkat kejelian dari rekan-rekan untuk melakukan penelusuran dan pendalaman, akhirnya dalam waktu 3×24 jam pelaku berhasil kita tangkap meskipun sudah berupaya menghilangkan identitas dengan cara memotong rambutnya yang tadinya gimbal,’’ jelas Wira.

Dalam kesempatan itu, Wira menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melarikan diri untuk menenangkan diri. ‘’Ketika dia melarikan diri ke beberapa tempat ini, si tersangka menyampaikan ingin melakukan upaya untuk menenangkan diri,’’ tuturnya.

Polisi menyangkakan tersangka telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

‘’Ancaman hukuman 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, sedangkan Pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun,’’ jelasnya.

 

Ditangkap Sedang Makan Roti

Sementara, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi menambahkan, tersangka ditangkap saat sedang makan roti.

‘’Dia ditangkap di sebuah dusun, dia berpindah-pindah tempat sambil menenangkan diri. Kebetulan ditangkap saat sedang makan roti di pagi hari,’’ ungkap Resa.

Diketahui, peristiwa penikaman yang menewaskan aktor Sandy Permana tersebut terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H4, RT5, RW 8, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 12 Januari 2025, sekira pukul 06.45 WIB.(OIL/NET)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!