BencoolenTimes.com, – AS, terdakwa pembuang sampah sembarangan di Jalan Hibrida Raya, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/3/2021).
Terdakwa disangkakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Walikota Bengkulu, nomor 2 tahun 2011 pasal 40 tentang membuang sampah sembarangan dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta.
Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bengkulu dan dihadiri Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu serta saksi-saksi, terdakwa divonis Majelis Hakim hukuman denda Rp 300 ribu subsidair 7 hari kurungan.
Terdakwa lantas memilih hukuman membayar denda Rp 300 ribu, sehingga tidak perlu menjalani hukuman 7 hari kurungan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang sidang Rp 2.500.
Penyidik Satpol PP Kota Bengkulu Mukadimah mengimbau kepada seluruh warga terkhusus Kota Bengkulu, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Satpol PP akan menindak tegas orang yang membuang sampah sembarangan.
“Terdakwa memilih membayar Rp 300 ribu. Kepada pelaku itu hukuman vonis dimaksudkan agar tidak kembali terulang, ini semua ditegakkan demi mewujudkan kota kita ini bersih, agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” jelas Mukadimah.
Sementara itu, terdakwa AS menyatakan bahwa dirinya merasa malu atas perbuatan yang dilakukan. Ia mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Merasa jera serta sangat malu dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi,” terang AS.(PPJ)



