14.5 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Edarkan Serbuk Haram, Pria Paruh Baya Diciduk Bersama 13 Paket Barang Bukti

BencoolenTimes.com, – Pria paruh baya inisial IJ warga Kelurahan Air Putih diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran diduga edarkan narkotika golongan satu jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Minggu (21/3/2021) bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket yang diamankan terdiri dari 1 paket sedang dan 12 paket kecil.

“Pengungkapan pengedar serbuk haram ini berawal dari adanya bantuan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan akan adanya penyalahgunaan narkotika,” kata Susilo.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 9 unit Handphone yang terbagi atas berbagai tipe, 1 alat hisap sabu (bong), 33 lembar plastik klip sisa paketan, 16 lembar potongan plastik kecil untuk membungkus paketan dan sebesar Rp 1,5 juta.

“Tersangka saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong bersama barang bukti guna kepentingan penyidikan, dan kami masih akan melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini,” tutup Susilo. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!