BencoolenTimes.com – Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih terus berkembang.
Terbaru, Penyidik Kejati Bengkulu, Rabu malam, 29 Oktober 2025 menetapkan tersangka ke-13 dan langsung melakukan upaya penahan.
Tersangka ke-13 ini, yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan (SA).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
”Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025,” sampai Pelaksana Harian (Plh) Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” singkat Danang.(OIL)



