27.4 C
New York
Monday, July 20, 2026

Buy now

spot_img

Pengamat : Cakada Pemegang Rekomendasi Parpol Maju Pilkada Jangan Pede Dulu

BencoolenTimes.com, – Pengamat Politik Bengkulu, Elfahmi Lubis menyebut, politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangatlah dinamis. Setiap detik, menit dan jam bisa berubah, terutama partai politik (parpol) pengusung Calon Paslon Kepala Daerah (Cakada).

Dukungan parpol terhadap paslon bisa berubah dalam waktu sekejab sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, Elfahmi menyebut, paslon yang telah mendapat rekomendasi parpol belum tentu waktu pendaftaran di KPU didaftarkan parpol yang telah memberikan rekomendasi.

“Apabila pasangan calon sudah mendapatkan surat rekomendasi resmi dari parpol itu sah. Yang artinya, rekomendasi ditandatangani Ketua Umum Partai secara undang-undang dan konstitusi itu legal. Artinya produk yang dibuat dalam rekomendasi itu legal tidak ada masalah,” kata Elfahmi Lubis baru-baru ini di Podcast Gaspol BencoolenTimes.com dipandu Host Benni Hidayat.

Elfahmi Lubis saat di Podcast Gaspol BencoolenTimes.com

“Yang menjadi problem ini, banyak suara-suara di luar itu, yang penting di Pilkada itu bukan siapa yang memegang rekomendasi, tapi siapa yang mengantarkan pada pendaftaran di KPU pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti,” ungkap Elfahmi Lubis.

Elfahmi Lubis melanjutkan “Jadi banyak orang, banyak calon sudah mengantongi rekomendasi partai, tetapi pada saat pendaftaran ke KPU tidak diantar oleh partai itu. Artinya hanya memegang rekomendasi, tetapi ketika pendaftaran, partai mendaftarkan orang lain bukan mendaftarkan yang diberikan rekomendasi,” jelas Elfahmi Lubis.

Elfahmi Lubis menyebut “Banyak itu kejadian-kejadian seperti ini pada pilkada di Indonesia. Jadi yang pasti itu siapa yang mendaftarkan ke KPU, kalau rekomendasi itu belum bisa apa-apa, karena belum otomatis mendaftarkan pasangan calon yang mendapat rekomendasi. Kalau partai itu sudah mendaftarkan ke KPU, nah itu baru final,” terang Elfahmi Lubis.

Elfahmi Lubis mengingatkan paslon yang telah mendapatkan rekomendasi parpol jangan pede atau percaya diri dulu, karena ketika pendaftaran semuanya bisa berubah.

“Jadi sekarang ini, pasangan calon yang menegang rekomendasi partai itu jangan pede dulu. Bisa saja pas pendaftaran 27 Agustus 2024 nanti bukan dia yang didaftarkan ke KPU, tetapi pasangan calon lain,” demikian Elfahmi Lubis. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!