23.4 C
New York
Friday, April 17, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Tetapkan 9 Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas

Bencoolentimes.com – Dari 10 remaja yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), 9 diantaranya ditetapkan tersangka oleh penyidik. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga menewaskan Sandika (17) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, dengan peran masing-masing.

Dijelaskan Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Waka Polres RL Kompol Yusiady didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar dan Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak saat release Selasa (23/5) siang, empat diantaranya 9 pelaku melakukan pemukulan sekaligus penusukan. Masing-masing MH (16), RDS (16), AI (17) dan PJ (14).

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Kunjungi Korban Bencana

Kemudian 5 pelaku lainnya, sambung Yusiady, yang hanya melakukan pemukul serta tendangan, yaitu BWK (15), AF (16), AA (17), RA (15) dan RRD (16). ‘’Dari 10 orang remaja yang diamankan, 9 ditetapkan sebagai tersangka dan 1 remaja hanya sebagai saksi. Dari 9 tersangka tersebut, 8 orang diamankan dan 1 orang menyerahkan diri. Serta mereka ini rata-rata berstatus pelajar SMP dan SMA Sederajat,’’ ungkap Yusiady.

Mirisnya, sambung Yusiady, dari hasil pemeriksaan, para remaja tersebut mengaku saat pengeroyokan sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Sehingga mereka nekat mengeroyok hingga menusuk melakukan penusukan yang menyebabkan korban tewas dengan 12 luka tusukan.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang, Mahasiswi Ternyata di Tempat Sepupu

‘’Korban sendiri mengalami luka 12 tusukan pada bagian punggung tembus ke dada, bagian pinggang, kaki hingga bagian lengan dan banyak mengluarkan darah. Hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Curup,’’ sambung Yusiady.

Ditambahkan Yusiady, saat ini anggota Satreskrim masih berupaya mencari beberapa barang bukti sajam yang digunakan empat pelaku untuk menusuk korban. Karena baru ada satu sajam yang diamankan dan diakui sebagai alat untuk menusuk korban.

‘’Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar,’’ imbuh Yusiady.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!