BencoolenTimes.com, – Setelah menetapkan
Direktur CV Merbin indah Isnani Martuti selaku kontraktor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir tahun 2019.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali meminta keterangan sejumlah pejabat dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, antara lain Mulyani Toha selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Apizon nazardi selaku Kuasa pengguna anggaran dan Herdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiga saksi diperiksa secara terpisah selama kurang lebih 3 jam di gedung tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Usai dimintai keterangan sebagai saksi Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulayani Toha mengatakan, bahwa proyek pengaman banjir tahun 2019 tersebut, pihaknya telah membayar 100 persen kegiatan kepada kontraktor pelaksana sebesar 6,9 miliar rupiah. Ia mengaku juga ada tambahan dari pemeriksaan penyidik yakni terkait mutu bangunan.
“Kalau memang ada kerugian negaranya ya harus dikembalikan, (tambahan) kaitan dengan hasil pemeriksaan uji mutu,” kata Mulyani, Senin (11/1/2021).
Mengenai tiga kali pemeriksaan mutu bagunan oleh penyidik yang hasilnya tetap tidak sesuai spedifikasi menurut Mulyani Toha ketika tidak sesuai spek dan menimbulkan kerugian maka kerugian itu yang harus dikembalikan.
“Ya ketika tidak sesuai spek menimbulkan kerugian, nah kerugian itulah yang harus dikembalikan,” tutup Mulyani Toha.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Pidsus akan menetapkan tersangka lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengaman banjir yang merugikan keuangan negara sebesar 1,9 miliar rupiah tersebut.
“Dalam hal ini untuk sementara tim penyidik baru satu dulu (menetapkan tersangka) nanti selanjutnya kita tunggu hasil dari tim penyidik, bisa kemungkinan (ada tersangka lain),” jelas Marthin. (Bay)