BencoolenTimes.com, – Dalam rangka memperkuat sinergitas, Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu melaksanakan studi banding ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum lama ini.
Studi banding yang melibatkan 45 orang auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu tersebut untuk menyamakan persepsi antara BPK dan Kejati Bengkulu, karena mengingat kedua belah pihak saling berkaitan dalam bidang penanganan perkara terutama yang merugikan keuangan negara.
Diketahui, dalam penanganan perkara, fungsi BPK yakni menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara atau daerah pada proses peradilan dan melaksanakan perhitungan audit kerugian keuangan negara atau daerah yang sering diminta oleh Kejati dalam kasus tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramono Kartika, SH. MH menjelaskan saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) mengatakan, studi banding BPK Perwakilan Provinsi ke Kejati Bengkulu meliputi soal tahapan Penyelidikan, Penyidikan hingga ke Penuntutan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati pada kasus tindak pidana korupsi.
“Sekitar 45 orang auditor dari BPK yang studi banding mengenai penanganan kasus-kasus kerugian negara. Hal ini untuk menyamakan persepsi antara Pidsus Kejati Bengkulu dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Bagaimana sistem kinerja di Kejaksaan untuk penanganan perkara dan bukan hanya Kejaksaan saja, mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Jadi mereka (BPK) menyesuaikan sistem-sistemnya,” ungkap Pandoe.
Pandoe Pramoe Kartika menambahkan, kedepan pihaknya berencana melakukan studi banding balasan ke BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sehingga diharapkan semakin terjalin kerjasama yang solid antara kedua belah pihak dalam hal penegakan supremasi hukum.
“Kemaren mereka (BPK) yang kesini (ke Kejati) nanti kita akan melakukan kunjungan balasan, mungkin nanti dilihat dari situasinya nanti bagaimana,” tutup Pandoe. (Bay).