11.5 C
New York
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Pernyataan Kajati Soal Akan Pidanakan Perusahaan Tambang Diduga Perusak Jalan Pemprov Ditagih

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH beberapa waktu lalu dengan tegas menyatakan akan mempidanakan Perusahaan Tambang batu bara yang diduga merusak jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang ada di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Pernyataan Kajati tersebut mendapat sorotan dari Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, yang meminta Kajati menepati janjinya yakni mempidanakan perusahaan tambang tersebut, karena mengingat, jangka waktu seperti yang disampaikan Kajati yakni memberikan waktu 2 bulan untuk memperbaiki jalan, dan apabila belum selesai akan dipidanakan.

Jangka waktu yang dinyatakan Kajati telah habis dan berdasarkan informasi yang pihaknya dapat jalan yang diduga dirusak itu pembangunannya belum selesai hingga sampai saat ini.

“Pak Kajati menyatakan Itu sekitar bulan Mei. Pak Kajati waktu itu kepada media menyatakan akan mempidanakan perusahaan tambang tersebut apabila 2 bulan jalan belum selesai dibangun. Tapi kalau dihitung sudah hampir 4 bulan, tapi jalan belum juga selesai, kita minta Kajati tepati janjinya itu,” tegas Rustam Efendi, Jumat (19/8/2022).

Rustam Efendi menyatakan, dalam hal ini Kajati harus tegas dengan pernyataannya, jangan sampai terkesan plin plan dan tidak komitmen dengan pernyataan yang disampaikan ke publik.

“Kajati harus komitmen dengan pernyataannya itu, jangan sampai publik menilai plin plan dengan pernyataan akan mempidanakan perusahaan,” jelas Rustam Efendi.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Kajati Bengkulu menyampaikan perusahaan tambang tersebut merugikan provinsi Bengkulu.

“Baru masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu memang saya mendengar ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi Bengkulu yaitu dimana ada Jalan Provinsi yang sampai saat ini jalannya menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan,” kata Heri Jerman, Selasa (17/5/2022).

“Perlu diketahui, kasus tersebut masih dalam tahap negosiasi antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. Dimana perusahaan tambang berjanji akan mengganti karena itu sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Saya lagi menunggu janji tersebut direalisasikan,” ungkap Heri Jerman.

“Saya sudah menyampaikan pada anggota saya, dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka perusahaan tambang itu akan kita pidanakan. Secara tegas saya katakan,” tegas Heri Jerman.

Berdasarkan informasi valid, perusahaan tambang tersebut diduga menggali Jalan Pemprov Bengkulu sepanjang 3 kilometer yang itu sudah berjalan sejak 2018 lalu. Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!