7.4 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Pertashop Beroperasi Tanpa Pernah Tera Ulang, Begini Sikap Pemkab Seluma Melalui OPD Teknis

BencoolenTimes.com – Pertashop beroperasi tanpa pernah Tera Ulang di Kabupaten Seluma, sejak mulai beroperasi. Total ada 26 Pertashop yang beroperasi sejak tahun 2023 lalu, diketahui tidak melakukan tera ulang alat ukur

Kondisi ini membuat seluruh Pertashop tersebut, sebenarnya tidak boleh melakukan transaksi jual beli bahan bakar. Seperti yang diungkapkan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop dan UKM, Kabupaten Seluma, Wanharudin didampingi Kabid Perdagangan, Reswan melalui Pengawas Tera, Sagiran, seluruh Pertashop tersebut hanya melakukan tera awal dari pusat, saat pertama kali beroperasi, yang masa berlakunya satu tahun.

Baca Juga  Jembatan Matan Jebol Diterjang Banjir

‘’Pada awal operasi, 26 Pertashop ini sudah melakukan tera dari pusat, dan itu berlaku satu tahun. Namun pada 2024–2025 tidak ada satu pun yang melakukan tera ulang, jadi saat ini semua status teranya mati,’’ jelas Sagiran.

Sagiran menegaskan, bahwa kewajiban tera dan tera ulang telah diatur dalam Peraturam Mentri perdagangan No 67 tahun 2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib memiliki persetujuan tipe dan tera yang masih berlaku.

Baca Juga  Pastikan DLH Seluma Lakukan Penyelidikan, Wabup Gustianto Datangi PT. SSL

‘’Timbangan atau alat ukur yang tidak memiliki persetujuan tipe dan belum ditera, harusnya tidak boleh digunakan untuk transaksi perdagangan. Artinya perusahaan tidak dapat melakukan penjualan secara legal,’’ tegas Sagiran.

Pihak mereka, sambung Sagiran, sudah memberikan peringatan kepada seluruh Pertashop terkait kewajiban tera ulang tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Dilanjutkan Sagiran, terdapat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tera ulang, sesuai Undang-Undang Metrologi Legal.

Sanksi mencakup ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 serta sanksi administratif dalam Pasal 32, 33, dan 34. ‘’Usaha bisa ditutup dan pemilik dapat dipidana, sesuai ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal,’’ imbuh Sagiran.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!