BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memanggil Zurdinata Calon Wakil (Cawabup) Bupati terpilih Kabupaten Kepahiang 2020 untuk dimintai keterangan terkait laporan Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu atas kasus dugaan ijazah palsu.
Dede Frastien SH.MH Kuasa Hukum Zurdinata saat diwawancarai, Kamis (4/2/2021) membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Bengkulu terkait laporan yang disampaikan Rustam Efendi Ketua FPR Bengkulu beberapa waktu lalu atas dugaan ijazah palsu.
“Surat panggilannya diterima hari ini dan besok klien kami sebagai warga negara yang taat hukum akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan,” kata Dede.
Dede menuturkan, dalam pemanggilan besok, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang merupakan teman sekelas Zurdinata. Saksi yang akan dihadirkan tersebut sebagai saksi pembanding dari saksi yang dihadirkan pelapor pada pemanggilan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Bengkulu.
“Pelapor kan sudah dipanggil juga dan dimintai keterangan saat pemanggilan waktu itu, pelapor menghadirkan saksi, nah kita juga akan menghadirkan saksi pembanding yang merupakan teman sekelas klien kami,” ucap Dede.
Dede menuturkan, sebelumnya juga sudah ada pemanggilan saksi dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang untuk diklarifikasi, lalu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu yang ada di Kepahiang dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti yang valid dan apapun yang dilaporkan kita siap mengkonfrontir yang disampaikan pelapor,” demikian Dede. (Bay)



