BencoolenTimes.com, – Tiga orang pemuda Kabupaten Bengkulu Utara dibekut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara lantaran diduga mekakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMP.
KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Asnawi, Kamis (4/2/2021) mengatakan, dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban disalah satu Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (15/1/2021) lalu.
“Korban berumur 13 tahun pelajar SMP,” jelas Asnawi.
Asnawi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban curhat di media sosial yang diketahui oleh keluarganya. Lalu keluarga korban melapor kejadian tersebut ke kepolisian.
“Setelah mendapat laporan korban petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka masih didalami penyidik, satu tersangka masih dibawah umur,” ungkap Asnawi. (Bay)