BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan sidang putusan Praperadilan Isnani Martuti selaku Direktur CV Merbin Indah yang ditetapkan tersangka oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam dugaan korupsi proyek Pengaman atau Pengendali Banjir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun 2019.
Dalam sidang yang diketuai hakim tunggal Dicky Wahyudi, Kamis (4/2/2021) majelis hakim memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan tersangka Isnani Martuti dan menetapkan bahwa penetapan tersangka Isnani Matuti oleh Kejati Bengkulu dalam perkara proyek pengaman banjir sah secara hukum.
“Majelis hakim memutuskan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sah menurut hukum. Termasuk salah satu keberatan dengan adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) majelis mengatakan bahwa itu profesional neviden yang tidak bertentangan dengan BPK,” kata Hendri Hanafi ketua tim termohon Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara itu, Nediyanto Kuasa Hukum tersangka Isnani Martuti mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya akan mempersiapkan untuk persidangan pada perkara pokok.
“Hakim sudah memutuskan menolak yang diajukan pemohon. Kita fokus ke perkara pokok dalam persidangan nanti apabila sudah dilimpahkan perkara pokoknya di Pengadilan,” kata Nediyanto. (Bay)