BencoolenTimes.com, – Kepolisan Resor (Polres) Bengkulu mulai 21 Juni 2021 mewajibkan, bagi masyarakat yang ingin membuat dan atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kasubag Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiarto mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penangulangan Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SKCK dan SIM di Polres silahkan membawa bukti vaksinasi Covid-19,” kata Sugiarto, Jumat (18/6/2021).
Selain itu, Sugiarto juga mengimbau masyarakat agar melakukan vaksinasi bagi yang belum mengikutinya, karena sekarang vaksinasi di setiap Puskesmas telah disediakan setiap hari dan tentu juga gratis.
“Bagi yang belum ikut vaksinasi apabila mau mengurus SKCK dan SIM silahkan vaksinasi terlebih dahulu,” tutup Sugiarto. (JRS)