28.4 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Terima SPDP Kasus Mafia Tanah Oknum Perwira Polres Lebong

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan terlapor inisial AK yang diduga merupakan oknum Perwira Polres Lebong.

SPDP tersebut diterima Kejati Bengkulu per tanggal 7 Juni 2021 lalu.

Plt Asistel Kejati Bengkulu Adi Purnama, Jumat (18/6/2021) mengatakan, Kejati Bengkulu telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas terlapor AK dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

“Tentunya setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik, pemberitahuannya pasti ada di kita untuk diterbitkan P16 penelitian perkembangan kasus tersebut,” kata Adi Purnama.

Didalam SPD terlapor A di sangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 385 KUHPidana. Di tingkat penyidikan tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sedang mendalami dugaan keterlibatan sejumlah saksi lainnya antara lain oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong, oknum Dewan Lebong dan Camat Rimbo Pengadang  serta Kades Teluk Dien. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!