BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan terlapor inisial AK yang diduga merupakan oknum Perwira Polres Lebong.
SPDP tersebut diterima Kejati Bengkulu per tanggal 7 Juni 2021 lalu.
Plt Asistel Kejati Bengkulu Adi Purnama, Jumat (18/6/2021) mengatakan, Kejati Bengkulu telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas terlapor AK dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).
“Tentunya setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik, pemberitahuannya pasti ada di kita untuk diterbitkan P16 penelitian perkembangan kasus tersebut,” kata Adi Purnama.
Didalam SPD terlapor A di sangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 385 KUHPidana. Di tingkat penyidikan tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sedang mendalami dugaan keterlibatan sejumlah saksi lainnya antara lain oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong, oknum Dewan Lebong dan Camat Rimbo Pengadang serta Kades Teluk Dien. (Bay)



