BencoolenTimes.com, – Baru-baru ini Kota Bengkulu dihebohkan dengan penangkapan Juru Parkir (Jukir) melakukan pungutan liar (Pungli) di Indomaret dan Alfamart.
Jumat, (18/6/2021) sore, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Manajemen Indomaret beserta Alfamart menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan melakukan mediasi di Mapolres Bengkulu.

Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Hadianto, dari mediasi menghasilkan kesepakatan, pihak Indomaret dan Alfamart akan melakukan pemasangan marka parkir dan selanjutnya akan ada pencatatan keluar masuknya kendaraan di halaman parkir untuk menghitung besaran pajak kedepannya.
“Untuk pajak parkir kendaraan tidak bisa ditetapkan perhitungannya karena di luar retribusi dari Peraturan Daerah (Perda) dan nanti itu tergantung kepada pihak pengelola,” kata Hadianto.
Lanjut Hadianto, sebenarnya dari pihak Manajemen Indomaret dan Alfamart sudah membayar pajak parkir dari sejak tanggal 2 Juni 2021 dengan total dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah.
Sementara itu, Pihak Manajemen Indomaret Firdaus Djaelani menjelaskan, bahwa telah disepakati untuk pihak Indomaret melakukan pengelolaan pajak parkir sendiri.
“Karena kita telah melakukan pembayaran pajak parkir, maka tentu kita sudah bisa mengelola parkir sendiri,” jelas Firdaus.
Namun kata Firdaus, ada beberapa catatan-catatan dan ketentuan batas lahan parkir. Apabila lahan tersebut berada di halaman Indomaret maka kelola sendiri, untuk para Jukir nantinya akan diberi indentitas tersendiri diluar dari identitas para Jukir Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
“Identitasnya bukan berupa SPT ataupun sebagainya, namun identitas yang berlogo Indomaret dan tentu tugas mereka nanti bukan hanya mengatur kendaraan, akan tetapi juga menjaga kebersihan dan menjaga keamanan,” tutup Firdaus. (JRS)