BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu tetapkan 9 tersangka atas penyerangan petugas parkir di Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT) Kota Bengkulu.
Awalnya Polresta Bengkulu telah mengamankan sebanyak 13 pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 4 pelaku lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ke sembilan tersangka tersebut yakni Alif Santoso (18), Akbar Hidayatullah (18), Ade Kurnia Ilham (19), M Haikal Saputra (18), MFR (15), FZ (17), ZPS (15), MM (15), dan RES (15). Tujuh diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, atas laporan kejadian penyerangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 pelaku dalam waktu singkat.
“Dari 13 pelaku yang diamankan, setelah kita lakukan pemeriksaan akhirnya kita tetapkan tersangka 9 orang,” ungkap Sudarno saat konferensi pers di Mako Polresta Bengkulu, Selasa, 22 Juli 2025.
Sudarno mengatakan, para pelaku penyerangan terhadap petugas parkir ini berasal dari 4 geng motor yang membentuk grup untuk melakukan penyerahan terhadap kelompok geng motor lainnya yang berada di Kelurahan Timur Indah.
Lanjut Sudarno, kebetulan pas para pelaku lewat di depan Rumah Sakit DKT, mereka mencurigai salah satu petugas parkir merupakan anggota kelompok yang ingin diserang sehingga para pelaku melakukan pengejaran terhadap korban yang terjatuh kemudian ditikam.
“Jadi, informasi yang beredar bahwa kelompok geng motor melakukan penyerahan terhadap rumah sakit DKT itu tidak benar. Yang benar adalah mereka melakukan pengejaran terhadap kelompok lain yang kebetulan masuk ke area rumah sakit,” kata Sudarno.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan KUHP pasal 170 terkait penganiayaan atau pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(JUL)



