25.6 C
New York
Thursday, May 28, 2026

Buy now

spot_img

Polresta Bengkulu Tetapkan Direktur CV. LBN Tersangka

BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu tetapkan pimpinan biro jasa perjalanan atau Direktur CV. Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL sebagai tersangka atas dugaan penipuan penggelapan.

Polresta Bengkulu tetapkan FL sebagai tersangka setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Pengumpulan Data (Puldata) serta serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Penetapan FL sebagai tersangka juga tindaklanjut dari laporan salah satu Dosen Unihaz Bengkulu pasca gagalnya 80 orang mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu berangkat melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (Parekrin) ke Malang dan Yogya.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap FL langsung dilakukan penahanan. Terlebih FL tidak bisa menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak yang ada, yakni untuk memberangkatkan para mahasiswa Unihaz Bengkulu melakukan study tour.

‘’Iya kita sudah tetapkan FL selaku Direktur CV. LBN sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,’’ terang Kapolresta Sudarno, Rabu siang, 26 Februari 2025.

Dilanjutkan Kapolresta Sudarno, untuk istri FL yaitu inisal TL tidak dilakukan penahanan dikarenakan hanya sebagai saksi. Selain itu, TL juga tidak masuk dalam kontrak perjanjian yang dibuat bersama Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

‘’Yang tercantum dikontrak itukan suaminya, karena tidak memenuhi sesuai kontrak, karena kontraknya memberangkatkan tetapi dia tidak bisa memberangkatkan,’’ imbuh Kapolresta Sudarno.

Sebelumnya, FL dan istrinya TL diamankan Polresta Bengkulu pasca heboh 80 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unihaz, terlantar di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Para mahasiswa dan dosen yang rencananya akan melaksanakan Parekrin ke Malang dan Yogya, gagal berangkat karena ternyata ada tidak pemesanan tiket atas nama mereka pada Maskapai manapun di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Meskipun saat kejadian, pihak CV LBN datang ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, namun nyatanya keberangkatan akhirnya batal dan pihak FH Unihaz melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu karena merasa di tipu CV LBN.

Disisi lain, pasca batalnya keberangkatan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, pihak kampus memutuskan menonaktifkan Dekan FH Unihaz. Sedangkan masalah Prakerin, pihak kampus belum menentukan sikap, namun menjamin mahasiswa tetap akan dilayani.

Apalagi menurut pihak Kampus Unihaz, kegiatan Prakerin memang masuk dalam kurikulum kampus mereka, sehingga tetap akan dilaksanakan oleh mahasiswa mereka.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!