BencoolenTimes.com – Pria asal Rejang Lebong, berinisial ME (38) tega setubuhi anak tirinya yang baru berusia 8 tahun. Aksi bejat ME akhirnya diketahui No (35), sang istri yang tidak lain ibu kandung dari korban.

Pria asal Rejang Lebong ini, tega setubuhi anak tirinya karena alasan tidak tahan dan terangngsang saat melihat sang anak sendirian di dalam kamar tidur. Hingga akhirnya ME tega mencabuli hingga menyetubuhi anak yang baru berusia 8 tahun tersebut.
Karena tidak terima, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan aksi ME ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara.
Satu kali duapuluh empat jam dari laporan ibu korban, ME langsung berhasil diamankan Unit PPA, Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang dikomandoi Ipda Freddy Silaen selaku kanit.
‘’Pelaku sudah kita amankan, satu kali duapuluh empat jam setelah dilaporkan oleh ibu korban,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo melalui Kanit PPA, IPDA Freddy Silaen.
Dari keterangan ibu korban, jelas Freddy, aksi bejat suaminya terbongkar berawal dari pertengkaran yang terjadi antara dirinya dan sang suami.
Tepatnya Sabtu malam, 8 maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor dan pelaku terjadi ribut mulut, lantaran pelaku kepergok jalan dengan wanita di alun-alun.
Selanjutnya, Minggu, 9 Maret 2025, pelaku pergi dari rumah meninggalkan pelapor sekitar pukul 05.00 WIB atau setelah sahur. Lalu malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku menelpon pelapor.
‘’Saat itulah mereka kembali bertengkar dan dalam pembicaraan sambungan telephone tersebut, pelaku mengatakan ‘Hidup Kau (pelapor) sudah kuhancurkan, Anakmu sudah Ku hancurkan juga, sudah Ku lecehkan’,’’ jelas Freddy.
Akhirnya, sambung Freddy, keeseokan harinya atau Senin, 10 Maret 2025, pelapor menanyakan langsung kepada anaknya yang masih berusia 8 tahun tersebut terkait apa yang disampaikan pelaku.
Korbanpun mengakui dan menceritakan bagaimana pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Menurut korban, pelaku melakukannya siang hari di dalam kamar, saat pelapor sedang berada di kebun.
Korban mengaku tidak berani melaporkan aksi bejat pelaku kepada ibunya, karena diancam oleh pelaku. Korban diancam akan dipukul oleh pelaku dan diancam ibunya akan diceraikan oleh pelaku.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA, Satreskrim, Polres Bengkulu Utara pada Senin, 10 Maret 2025.
‘’Kita langsung melengkapi penyelidikan dan dalam kurun waktu satu kali duapuluh empat jam, pelaku langsung kita amankan. Karena diduga pelaku sudah berencana mau melarikan diri ke Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi tempat asalnya,’’ sambung Freddy.
Ditambahkan Freedy, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ‘’Setelah kita amankan, langsung ditetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,’’ imbuh Freddy.(OIL)




